|
Pengadilan Negeri Pamekasan sebagai Peradilan Tingkat Pertama yang dalam kedudukannya sebagai penyelenggara kekuasaan Kehakiman yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya dibawah naungan dan bimbingan serta pengawasan Mahkamah Agung R.I. berkewajiban melaksanakan amanat yang digariskan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang mengacu pada arah kebijaksanaan kebijaksanaan hukum Garis Besar Haluan Negara.
Lihat Peta Lebih Besar
A. Kebijakan Umum Peradilan : Pengadilan Negeri Pamekasan sebagai pelaku pelaksana kekuasaan kehakiman di daerah dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan lainnya, sehingga cita-cita negara hukum yang menjamin penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan mendasar pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Visi dan Misi Pengadilan Negeri Pamekasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya : Visi : Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Badan Peradilan Indonesia yang Agung, secara ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah Badan Peradilan yang: 1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan. 2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN. 3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur. 4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional. 5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan. 6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional. 7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan. 8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima. 9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi. 10. Modern dengan berbasis TI terpadu. Misi : 1. Menjaga kemandirian badan peradilan 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
|