header-pn-pamekasan1.jpg
Kenaikan Pangkat
Ditulis oleh PN Pamekasan   

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT :

I. Kenaikan pangkat Reguler

  1. Salinan / Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
  2. Salinan / Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
  3. Salinan / Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  4. Salinan / Fotocopy DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. Nota Persetujuan BKN

II. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah

  1. Salinan / Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
  2. Salinan / Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
  3. Salinan / Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  4. Salinan / Fotocopy DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir
  5. Salinan / Fotocopy KARPEG
  6. Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah
  7. Salinan / Fotocopy Ijasah yang akan disesuaikan yang telah dilegalisir
  8. Daftar Riwayat Pekerjaan
  9. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan
  10. Nota Persetujuan BKN

PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT :

  1. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk diteruskan ke Direrektorat Jenderal terkait
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing ke Direktorat Jenderal terkait
 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com