|
Ditulis oleh PN Pamekasan
|
|
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT :
I. Kenaikan pangkat Reguler
- Salinan / Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Salinan / Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Salinan / Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
- Salinan / Fotocopy DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Nota Persetujuan BKN
II. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah
- Salinan / Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Salinan / Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Salinan / Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
- Salinan / Fotocopy DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir
- Salinan / Fotocopy KARPEG
- Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah
- Salinan / Fotocopy Ijasah yang akan disesuaikan yang telah dilegalisir
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Surat Keterangan Uraian Pekerjaan
- Nota Persetujuan BKN
PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT :
- Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk diteruskan ke Direrektorat Jenderal terkait
- Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing ke Direktorat Jenderal terkait
|